Featured Products

Vestibulum urna ipsum

product

Price: $180

Detail | Add to cart

Aliquam sollicitudin

product

Price: $240

Detail | Add to cart

Pellentesque habitant

product

Price: $120

Detail | Add to cart

Analisis Hotel Rwanda dan Pelanggaran HAM di Indonesia

Tugas PIP
Analisis Hotel Rwanda












Disusun oleh:
Yuni Rochmawati    (341510xxxx)
Pendidikan Biologi 2010
Universitas Negeri Jakarta



Ringkasan Cerita
Hotel Rwanda bercerita tentang peperangan di Rwanda antara etnis Hutu dan Tutsi di Kigali, Afrika pada tahun 1994. Kisah di pusatkan pada kehidupan Manajer Sabena Hotel Paul Rusesabagina yang seorang Hutu, namun beristri perempuan Tutusi.Pergolakan antara suku Hutu dan Tutsi berlangsung hingga menjadi pembantaian salah satu suku. Kisah dimulai dengan seorang manajer hotel bernama Paul Rusesabagina yang bersuku Hutu mempunyai isteri, Tatiana yang bersuku Tutsi. Suku Hutu memulai kampanye mengerikan tentang genosida, yaitu membantai ratusan ribu minoritas Tutsi (yang telah diberi kekuasaan oleh kolonis berangkat Belgia). Hotel Mille Collines tempat Paul bekerja sebagai manajer, akhirnya menjadi kamp pengungsi suku Tutsi yang hendak dibantai oleh suku Hutu. Paul melakukan berbagai cara untuk menghindari pembantaian. Tindakan penyelamatan ini tidak semata-mata untuk isterinya yang bersuku Tutsi tetapi ia lakukan untuk semua suku Tutsi yang mengungsi si Hotel yang ia kelola. Pasukan PBB pun tidak kuasa menahan tekanan dari para pemberontak apalagi bantuan dari negara lain sama sekali tidak ada. Pasukan luar negeri hanya datang untuk menyelamatkan warga mereka sendiri, namun tidak peduli dengan penduduk setempat. Akhinya perang sepihak tersebut berakhir. Paul berhasil menemukan cara untuk menyelamatkan para pengungsi dari pembantaian. Setelah melakukan banyak cara yang akhirnya gagal, ia berhasil mengirim para pengungsi ke luar negeri. Cara ini hamper saja gagal karena telah bocor ke kaum Hutu, namun seorang jenderal dari pasukan Hutu akhirnya membantu hingga para pengungsi selamat. Kejahatan  genosida berakhir pada bulan juli 1994 .Paulus Rusesabagina sekarang tinggal di Belgia beserta istri-Tatiana, anak- roger, diane, lys, tresor,- dan keponakan-anais serta carine.

Dampak Bagi Sebuah Pendidikan
                Bila kejadian semacam ini terjadi di sebuah Negara, hal ini tentu akan sangat berdampak, terutama dampak negative bagi sebuah pendidikan. Karena banyak anak-anak yang mengalami trauma mendalam setelah kejadian ini, maka para pengajar di Negara tersebut harus lebih berhati-hati dalam mendidik  anak-anak tersebut. Para pengajar di sana tidak hanya harus bisa mendidik dan mengajar tetapi juga harus mampu mengembalikan semangat dan keceriaan anak-anak tersebut. Para pendidik juga harus lebih menanamkan nila-nilai kemanusiaan agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi dikemudian hari.

Pelanggaran HAM yang Pernah Terjadi Di Indonesia
Banyak pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, terutama pada masa orde baru. Pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut diantaranya  adalah sebagai berikut.
1.       Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah. Selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Beberapa jenis pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi, antara lain;

a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang   dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.

2.       Selain itu, Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.

3.       Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang juga menyebabkan banyak pelanggaran HAM. Akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia seperti;

a.       Hilang/berkurangnya beberapa hak yang berkaitan dengan kesejahteraan lahir dan batin yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.
b.      Hilang/berkurangnya hak yang berkaitan dengan jaminan, perlindungan, pengakuan hukum dan perlakuan yang adil dan layak.
c.       Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
d.      Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus bagi anak-anak, orang tua, dan penderita cacat.
e.      Hilang/berkurangnya hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

4.       Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat, seperti:
a. pembunuhan;
b. penganiayaan;
c. penculikan;
d. pemerkosaan;
e. pengusiran;
f. hilangnya mata pencaharian;
g. hilangnya rasa aman, dll.

5.       . Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk;
a.       Kekerasan berbasis gender bersifat phisik, seksual atau psikologis, penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan.
b.      Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
c.       Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
d.      Perdagangan wanita.

6.       Pelanggaran hak asasi anak. Walaupun Piagam Hak Asasi Manusia telah memuat dengan jelas mengenai pelindungan hak asasi anak namun kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran hak asasi anak, yang sering dijumpai adalah;
a.       kurangnya perlindungan hukum terhadap anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental
b. menelantarkan anak;
c. perlakuan buruk;
d. pelecehan seksual;
e. penganiayaan;
f. mempekerjakan anak di bawah umur.

7.       Sebagai akibat dari belum terlaksananya supremasi hukum di Indonesia pada saat itu, maka berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk;
a.       perbedaan perlakuan di hadapan hukum, rakyat kecil merasakan bahwa hukum hanya berlaku bagi mereka, tidak bagi pejabat;
b.      menjauhnya rasa keadilan;
c.       terjadinya main hakim sendiri sebagai akibat ketidakpercayaan kepada  perangkat hukum

Seperti contoh yang kita ketahui, pada masa orde baru banyak pelanggaran-pelanggaran yang kita ketahui seperti contoh di atas merupakan pelanggaran-pelanggaran skala besar yang dipublikasikan seperti:
1)      Tragedi Trisakti. Peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntutSoeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di JakartaIndonesiaserta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia LesmanaHeri HertantoHafidin Royan, danHendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
2)      Tragedi Semanggi, yaitu dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
3)      Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998. Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, dan dalam periode tepat menjelang pengunduran diriSoeharto pada 21 Mei. Pada bulan Mei 1998, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul. Selama periode 1997/1998, KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini. Sembilan aktivis yang dilepaskan adalah Desmond Junaidi MahesaHaryanto TaslamPius LustrilanangFaisol RezaRahardjo Walujo DjatiNezar PatriaAan RusdiantoMugianto dan Andi Arief. Ke-13 aktivis yang masih hilang dan belum kembali adalah Petrus Bima Anugrah,Herman HendrawanSuyatWiji ThukulYani AfriSonnyDedi HamdunNoval Al Katiri, Ismail, Ucok SiahaanHendra Hambali,Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser. Mereka berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat DemokratikPDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.
4)      Peristiwa Genjayan. Peristiwa Gejayan dikenal juga dengan sebutan Tragedi Yogyakarta, adalah peristiwa bentrokan berdarah pada Jumat 8 Mei 1998 di daerah GejayanYogyakarta, dalam demonstrasi menuntut reformasi dan turunnya PresidenSoeharto. Bentrokan ini berlangsung hingga malam hari. Kekerasan aparat menyebabkan ratusan korban luka, dan satu orang,Moses Gatutkaca, meninggal dunia.
5)      Tewasnya Marsinah. Marsinah (lahir 10 April 1969 – meninggal 8 Mei 1993 pada umur 24 tahun) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) PorongSidoarjoJawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan,, Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
 Namun pada kenyataanya, selain kejadian diatas banyak sekali kasus pelanggaran HAM besar meski dalam skala kecil yang terjadi di Indonesia. Seperti contoh kasus perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam dunia pendidikan, dan masih banyak lagi. Tampaknya moral di Indonesia semakin lama semakin menurun kualitasnya. Pelanggaran dalam skala yang lebih kecil lagi pun kerap kali terjadi setiap hari di Indonesia. Seperti misalnya menyerobot antrean, menyeberang jalan tidak pada tempatnya dan lain sebagainya.

No Response to "Analisis Hotel Rwanda dan Pelanggaran HAM di Indonesia"

Posting Komentar